Header Ads

KPK sedang siapkan strategi untuk jerat Novanto kembali


Senang777 News -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Sprindik itu diperlukan jika KPK ingin kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa saat ini lembaga yang ia pimpin tengah mempersiapkan strategi untuk mengeluarkan Sprindik Ketua DPP Partai Golkar itu. Sebab, menurutnya, untuk memberantas korupsi khususnya di kasus besar diperlukan strategi dan juga taktik.

Menurut sumber dari Poker Online, "Kita tinggal lagi tunggu strategi tadi," kata Saut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

"Termasuk juga kasus-kasus besar, itu juga ada strategi ada cara, ada taktik, dan sebagainya," ujarnya.

Selain itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif kembali menegaskan tidak ada perpecahan terkait dengan pengeluaran sprindik untuk Novanto. "Enggak ada perpecahan," ucap Laode.  Judi Online.

Untuk diketahui, Setya Novanto sebelumnya sempat menyandang status sebagai tersangka keempat dari kasus mega korupsi e-KTP. Namun status tersangka itu telah digugurkan karena dia telah menang dalam proses praperadilan tanggal 29 September 2017 yang lalu.


Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah.

"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Novanto harus dilakukan di akhir tahap penyidikan perkara. Karena hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

1 comment:

Powered by Blogger.