Kabareskrim Sebut Berkas Ahok Sudah 70 Persen Tuntas
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHywSQTjmmLUwmyayMHI4jpvg4ONrMTTjkS6d3Xz1l4BZw01-Dne55W5Cyb8VkJqoiepx6ShcDKSR8dVnPbG2MvDKKhKIW44DGenDnpiTXEffFfJ8et9lAi8VnL8welLf6Z9OaDVltT8A7/s640/1123302IMG-6281780x390.jpg)
Penyidik Bareskrim Polri sedikit lagi merampungkan pemberkasan tersangka dugaan penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memperkirakan berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan akhir pekan ini.
"Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang. Jumat lah, tahap pertama," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Ari mengatakan, penyidik akan memaksimalkan waktu yang ada untuk pemeriksaan ahli dan saksi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan ahli. Pemeriksaan tidak akan memakan waktu lama karena sebelumnya mereka telah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.
Artinya, kata Ari, hanya mengubah format dari berita acara interview menjadi berita acara pemeriksaan dan meminta keterangan tambahan.
Ari mengatakan, setelah pelimpahan, masih ada kemungkinan jaksa mengembalikan berkas perkara.
"Kalau standarnya begitu (kembalikan berkas perkara), jaksa punya waktu untuk mengoreksi," kata Ari.
Oleh karena itu, penyidik menargetkan dalam dua pekan berkas dinyatakan lengkap. Namun, Ari meyakini bahwa berkas Ahok tidak akan dikembalikan karena kejaksaan telah menyaksikan sendiri alat bukti yang dibeberkan dalam gelar perkara terbuka terbatas.
"Untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal mudah-mudahan enggak pulang pergi lagi," kata Ari.
Namun, Ari tidak dapat memastikan apakah seluruh proses hukum hingga putusan pengadilan bisa selesai sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2017.
Hari pencoblosan dilakukan pada 15 Februari 2017. "Saya tidak mau mendahului itu," kata dia.
Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Post a Comment