Menko Wiranto: Pemerintah tak intervensi kasus Ahok

Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakartanonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapannya menyinggung. Ahok, sapaan Basuki, juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Menanggapi sikap kepolisian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menegaskan hal itu bentuk tidak adanya intervensi pemerintah.
"Proses hukum itu terbukti dan sama sekali tidak ada intervensi dari pemerintah yang mempengaruhi tegaknya keadilan," kata Wiranto dalam keterangan tertulisnya. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (17/11).
Dia mengatakan, proses penetapan tersangka kepada Ahok merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional. Wiranto mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang berlaku saat ini dan memercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terprovokasi dengan melakukan hal negatif yang justru melanggar hukum dan merusak fasilitas. Dia menuturkan, proses hukum akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan dalam rangka mewujudkan keadilan.
"Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum yang ada saat ini," tuturnya.



Post a Comment