Header Ads

Diperkosa ayah & abang kandung, ABG di Indragiri Hulu hamil 8 bulan


S (16) mengalami kisah pahit dalam hidupnya. Tak seperti wanita lain yang dilindungi keluarga, gadis berkerudung ini malah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan abang dan ayah kandungnya sendiri. Sang ibu yang mengetahui itu, langsung melapor ke Polisi.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban dan ibunya, kedua pelaku berhasil ditangkap Rabu (28/12) sekira pukul 14.30 WIB.

"Dua pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini sudah ditangkap. Ra (50) selaku bapak korban, dan AR (18) selaku abang korban," ujar Dolifar, Kamis (29/12).

Antara korban dan kedua pelaku tinggal se rumah lantaran satu keluarga. Namun, sang ayah dan bapak korban tidak memberikan contoh yang baik. Keduanya malah menjadikan korban sebagai tempat pelampiasan nafsu setan mereka.

Kepada polisi, korban menceritakan, awal kejadian pahit yang dialaminya pada sekira bulan Mei dan Juni di tahun 2016 lalu di rumah mereka, sebuah desa di kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Ibu korban mendengar informasi dari warga sekitar, bahwa korban saat ini dalam keadaan hamil," kata Dolifar.

Lalu pada Kamis (17/12), ibunya mendatangi korban dan menanyakan berita tentang kehamilan itu yang sudah diketahui oleh tetangga mereka. Kemudian korban mengakui bahwa dia memang hamil dan pelakunya bukan orang lain melainkan abang dan ayah kandungnya. 

Bak petir di siang bolong, ibu korban kaget mendengar pengakuan korban. Kemudian mengadukan permasalahan tersebut kepada pamannya.

"Lalu ibu, paman dan korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Kemudian kita lakukan visum dan penyelidikan," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku dan membawanya ke Mapolres Indragiri Hilir. Polisi pun melakukan interogasi terhadap keduanya.

"Ayah korban mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban pada bulan Juni 2016 sebanyak 3 kali, dan abang kandungnya menyetubuhi korban sebanyak 10 kali pada bulan Mei 2016. Sehingga akibat dari kejadian tersebut korban saat ini telah hamil 8 bulan," kata Dolifar.

Kedua pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et revertum saat ini telah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku kita tahan dan dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Dolifar.

No comments

Powered by Blogger.