Header Ads

Ini dua hal utama yang disepakati dunia untuk kemerdekaan Palestina


Konferensi Perdamaian di Paris menghasilkan dua hal kesepakatan dunia untuk membantu menyelesaikan konflik antara Israel dan Palestina. Ada dua poin utama yang disepakati, yakni soal kemerdekaa, Palestina dan insentif ekonomi serta politik.

"Ada berbagai usulan dan pandangan (yang dilontarkan), namun dua poin utama telah disepakati. Pertama, adanya dukungan kesepakatan oleh kepala negara yang hadir, yaitu solusi dua negara harus terlaksana sebagai jalan keluar untuk konflik Palestina dan Israel," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers di kantor Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).

"Yang kedua, pertemuan kemarin membahas berbagai insentif baik itu ekonomi, maupun politik bagi kedua negara untuk mendorong mereka (Israel-Palestina) ke meja perundingan agar bisa membahas solusi dua negara tersebut," lanjut pria akrab disapa Tata ini.

Tata menyebutkan ada berbagai upaya untuk mendorong Israel dan Palestina meningkatkan komunikasi di komunitas masyarakat kedua negara. Menurut dia, hal tersebut menjadikan dorongan agar dua negara berseteru memperebutkan wilayah itu bisa duduk dan membahas solusi.

Dalam Konferensi Perdamaian Internasional yang dilakukan pada akhir pekan lalu tersebut, Indonesia diwakili Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir, menyampaikan beberapa hal.

"Konflik Palestina-Israel telah berlangsung terlalu lama. Sudah saatnya masyarakat internasional mengambil tindakan nyata untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah melalui solusi dua negara," tegas Fachir di hadapan delegasi internasional di Paris, Prancis, Minggu lalu.

Wamenlu menekankan perdamaian di Timur Tengah, khususnya kemerdekaan Palestina, hanya dapat dicapai apabila seluruh isu utama (core issues) seperti pemukiman ilegal, pengungsi Palestina, status kota Yerusalem, status perbatasan dan masalah keamanan serta air dapat diselesaikan.

Oleh karena itu Indonesia menyambut baik pengesahan Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2334 tentang Pemukiman Ilegal Israel di Palestina pada 23 Desember 2016 lalu. Hal itu sebagai bukti negara ini selalu mendukung Palestina melalui dukungan politik, kemanusiaan dan peningkatan kapasitas.

Posisi tersebut adalah mandat Konstitusi Indonesia dan program prioritas Kabinet Kerja Presiden Jokowi.

No comments

Powered by Blogger.