BI sebut pemerintah intip rekening nasabah tak hanya terjadi di RI
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara, mengatakan keinginan pemerintah untuk dapat mengakses rekening dan transaksi wajib pajak di perbankan bukan hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara lainpun sudah sepakat untuk menerapkan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information atau AEOI) yaitu informasi tentang kekayaan dari wajib pajak (WP) di masing-masing negara.
"Untuk Indonesia bisa mendapatkan data-data tentang orang Indonesia, tentang kekayaan di luar negeri, negara yang kita minta datanya tersebut dia juga harus bisa minta data dari Indonesia, itu namanya AEOI," ujar Mirza di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (24/2).
Mirza menjelaskan Indonesia juga akan bertindak sama terhadap rekening warga negara asing yang disimpan di dalam negeri. "Karena tidak fair kalau kita yang bisa minta informasi orang kita di luar negeri. Asetnya seperti apa, depositnya sepertinya apa, tapi orang luar negeri tidak bisa minta tentang warga negaranya," ujar Mirza.
Sebelumnya, pemerintah Jokowi-JK terus mematangkan aturan untuk bergabung dalam Automatic Exchange of Information (AEOI). Melalui ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) nantinya akan punya akses mengintip rekening dan transaksi nasabah perbankan.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu). Aturan ini akan berisi mengenai kerahasiaan perbankan untuk perpajakan.
"Jadi untuk pajak otomatis boleh semua," ujar Ken saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta.
Ken menargetkan aturan ini akan selesai secepatnya. Draft Perrpu disebut juga sudah selesai. "Sebelum (bulan Mei), secepatnya lah, pokoknya TA (Tax Amnesty) selesai itu selesai. Enak kan aku bisa lihat rekeningmu," tutupnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan Indonesia akan menjadi anggota aktif Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun 2017. Sehingga, pemerintah akan memanfaatkan Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk memperkaya indivasi perpajakan.
Dengan AEOI, pemerintah bisa mendapatkan data wajib pajak mulai dari kepemilikan aset, simpanan, hingga kegiatan transaksi keuangan lainnya dari negara anggota lainnya. Sehingga, tidak ada satu wajib pajak pun yang bisa tenang untuk menyimpan uangnya di negara lain.
"Kami sepakat dalam G20 dan OECD bahwa kami tidak boleh membiarkan pengusaha praktik curang. Kami tidak mau intimidasi, tapi itu praktik curang. Bapak ibu sekalian yang saat ini tenang-tenang saja yang uangnya entah dimana, harus hati-hati," kata Menteri Sri di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Dia menambahkan, program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diberlakukan pemerintah merupakan suatu kesempatan bagi para pengusaha untuk merepatriasi uangnya ke Indonesia. Mengingat setelah AEoI diberlakukan, maka tidak akan ada pengusaha yang bisa menyembunyikan uangnya di negara manapun.
Post a Comment