GO-Jek siap ikuti aturan baru pemerintah soal tarif
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada berlaku efektif pada 1 April mendatang. Beberapa angkutan berbasis online telah menyatakan kesiapannya mengikuti aturan tersebut.
HR Director GO-JEK Indonesia Monica Oudang, mengatakan, pihak Go-jek bersedia mengikuti aturan pemerintah demi mendukung iklim bisnis yang sehat. Hal itu dilakukan sebagai bukti perusahaan tersebut peduli terhadap konsumen, pengemudi dan persaingan usaha yang sehat.
"Sebetulnya kita pro konsumen, pro persaingan sehat dan tentunya juga pro inovasi. Bagaimana pun kita sangat mendukung semua upaya yang dilakukan pemerintah dan kita mencoba bekerja sama untuk laksanakan peraturan yang sudah ditentukan," ujar Monica di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (24/3).
Monica mengatakan salah satu subtansi yang saat ini masih dirundingkan dengan pemerintah adalah terkait penerapan tarif batas bawah dan tarif batas atas. Dia belum dapat memastikan apakah hal tersebut akan merugikan penyedia jasa angkutan online.
"Ini masih didiskusikan akan ada tarif atas bawah, kita minta memang dikaji. Supaya pembentukan tarifnya tidak merugikan taksi konvensional atau mitra mitra kita. Kita lihat saja kedepan," pungkasnya.
Post a Comment