Header Ads

Malaysia usir dubes Korea Utara, harus pergi dalam waktu 48 jam


Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) tadi malam pukul 21.30 mengirimkan nota diplomatik kepada Kedutaan Korea Utara meminta Duta Besar Kang Chol untuk segera pergi meninggalkan Negeri Jiran dalam waktu 48 jam. Dengan demikian dalam istilah diplomatik, Kang Chol sudah dianggap 'persona non grata', alias diusir.

Kang Chol sebelumnya pernah menuding pemerintah Malaysia bersekongkol dengan pemerintah Korea Selatan dalam penyelidikan kematian Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-un. Tuduhan itu membuat Malaysia berang bukan kepalang.

Wisma Putra memanggil Dubes Kang Chol kemarin pukul 18.00 namun yang ditunggu tidak kunjung datang sehingga Malaysia mengirimkan nota diplomatik itu.

Laman the Star melaporkan, Minggu (5/3), dalam pernyataannya, Menteri Luar Negeri Anifah Aman mengatakan pemerintah Malaysia sudah meminta Kang Chol untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas tudingannya itu. 

Permohonan itu sudah diajukan kepada pejabat tinggi Korut dalam sebuah pertemuan antara pejabat kedua negara Selasa lalu.

"Delegasi sudah diberitahu, jika tidak ada tanggapan hingga pukul 22.00 hari Selasa lalu, maka pemerintah Malaysia akan mengambil tindakan untuk melindungi kepentingannya," demikian bunyi pernyataan Anifah Amin.

"Sudah hampir empat hari tidak ada tanggapan. Tidak ada permohonan maaf dan juga tidak ada tanda-tanda akan meminta maaf. Atas alasan itu, duta besar kami nyatakan persona non grata," kata Anifah.

Persona non grata (bahasa Latin) berarti seseorang dilarang masuk atau berada di dalam suatu negara.

Ini adalah bentuk pernyataan paling keras dan serius dari suatu negara dalam hubungan diplomatik luar negeri dengan negara lain.

Anifah menuturkan dia sudah menugaskan utusannya untuk memanggil Kang Chol, namun dubes Korut itu atau pejabat Korut yang lain tidak kunjung datang ke Wisma Putra.

"Dengan alasan ini, kementerian-melalui nota diplomatik yang dikirimkan ke kedutaan malam ini, memberitahukan kepada pemerintah Korut bahwa Yang Mulia Kang Chol dinyatakan persona non grata oleh pemerintah Malaysia. Dia harus meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari jadwal pertemuan yaitu pukul 18.00 kemarin."

No comments

Powered by Blogger.