Header Ads

Hak angket DPR untuk KPK ibarat menembak nyamuk dengan meriam


Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar meminta Komisi III DPR menarik hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dia melihat hak angket KPK hanyalah bentuk Conflict of interest (konflik kepentingan) anggota DPR.

"Tarik sajalah hak angketnya, selain conflict of interest (hak angket) tidak penuhi persoalan yang harus diangketkan," ungkap Fikar dalam talkshow akhir pekan dengan topik 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).

Merujuk alasan Komisi III DPR menggulirkan hak angket KPK, dia melihat persoalan sebenarnya pada manajemen lembaga antirasuah. Persoalan manajemen seharusnya tidak diselesaikan dengan hak angket. Dia melihat temuan DPR soal indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran KPK, pembocoran dokumen rahasia KPK, dan konflik internal tidak tepat diselesaikan dengan hak angket.

"Tidak ada kepentingan umum tapi kepentingan manajemen. Terlalu meriah (diselesaikan dengan hak angket), ibarat menembak nyamuk dengan meriam," kata Fikar.

Hak angket KPK tidak mendapat dukungan dari pemerintah maupun rakyat. Jika demikian, hak angket KPK harus ditarik. "Usulan angket atau interpelasi kalau tidak ada dukungan harus ditarik. Lebih baik kita perkuat instituai lain," ucapnya.

Fikar menyarankan DPR fokus pada pembenahan diri sekaligus ikut berperan memperkuat institusi penegak hukum, termasuk kepolisian dan Kejaksaan.

"Bagaimana DPR memperkuat penegak hukum lain supaya dia sinergi dengan KPK. Kalau hak angket tetap digulirkan maka terjadi degradasi hak angket, menurunkan marwah hak angket itu sendiri," tutupnya.

No comments

Powered by Blogger.