Kapal yang melintasi Sungai Musi bakal dikenakan tarif
Untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Palembang akan menerapkan penarikan retribusi bagi angkutan di Sungai Musi. Penerapan ini akan dimuat dalam peraturan walikota (Perwali).
Walikota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, rencana itu telah didiskusikan dengan pengusaha batubara dan karet yang menjadikan Sungai Musi sebagai sarana mengangkut komoditas. Mereka sepakat membayar retribusi sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Kemarin sudah kita kumpulkan semua pengusaha sebagai konsultasi publik. Mereka siap untuk ditarik retribusi," ungkap Harnojoyo, Sabtu (6/5).
Agar berjalan maksimal, kebijakan itu dimuat dalam Perwali. Perwali ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2008.
"Perda membolehkan, artinya tidak ada masalah. Perwali itu sebagai teknisnya sekaligus memperkuat," ujarnya.
Rencana awal, Harnojoyo menyebut besaran retribusi diperkirakan Rp 5.000 per ton. Pihaknya akan memaksimalkan pelayanan berupa penyediaan fasilitas pendukung.
"Tujuan kita untuk menambah dan memaksimalkan PAD demi pembangunan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Kurniawan mengatakan, Perwali ini diharapkan dapat diterbitkan paling tidak satu bulan ke depan agar segera direalisasikan. Selain menambah PAD, retribusi juga bertujuan untuk keselamatan pengguna jasa angkutan di Sungai Musi.
"Pada intinya kita tidak ingin memberatkan pengusaha. Makanya kemarin kita undang semua pengusaha untuk diajak rembuk bareng," ucapnya.
Post a Comment