Nongkrong bawa pil koplo, pelajar SMP di Yogyakarta diciduk polisi
Seorang pelajar kelas 2 SMP berinisial AB (16) warga Pakem harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa pil koplo dini hari tadi. AB tertangkap tangan sedang membawa pil koplo jenis Trihex saat sedang nongkrong di Jembatan Gondolayu, Yogyakarta.
Kapolsek Jetis, Kompol Hariyanto menjelaskan tersangka ditangkap saat petugas melakukan patroli. Petugas menemukan sejumlah remaja sedang nongkrong di Jembatan Gondolayu. Saat menemukan gerombolan remaja itu petugas melakukan penggeledahan.
Hariyanto mengungkapkan bahwa patroli di wilayahnya rutin diselenggarakan setiap malam. Para remaja atau pemuda yang keluyuran malam bergerombol maupun nongkrong selalu dibubarkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
"Kami datangi dan kami geledah. Dari salah seorang yang ikut nongkrong kami dapatkan delapan butir pil koplo jenis Trihex," ujar Hariyanto, Rabu (3/5).
Hariyanto menerangkan pelaku yang kedapatan membawa pil koplo itu pun segera diamankan di Polsek Jetis. Setelahnya, pelaku diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta.
"Pelaku sudah diserahkan ke Resnarkoba Polresta Yogyakarta. Untuk pengembangan kasus itu nantinya akan dilakukan oleh petugas Satresnarkoba," pungkas Hariyanto.
Post a Comment