Header Ads

Darmin soal kasus PT Garam: Izin dari Kemendag harus ditelusuri dulu


 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution angkat bicara mengenai penangkapan Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono oleh Bareskrim Polri terhadap. Achmad Boediono ditangkap terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.

Darmin mengatakan, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu mengenai pemberian izin impor garam yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada PT Garam. Dari pemberian izin tersebut baru dapat ditelusuri apakah benar ditemukan adanya pelanggaran.

"Itu (pemberian izin impor) biar Kemendag ajalah yang urus itu, seperti apa pemberian izinnya dulu," ujar Darmin di Kantornya, Selasa (13/6) malam.

"Makanya pemberian izin harus diperiksa betul-betul. Sebenarnya itu harus diperiksa dulu pemberian izinnya untuk garam konsumsi kah atau industri. Pasti di sana dulu dipelajari dengan baik, baru bisa dilihat praktiknya apa," tambahnya.

Darmin menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwajib. "Tapi itu memang masih penyelidikan yah. Kita serahkan biar bisa dilihat praktiknya apa," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Achmad ditangkap di rumahnya di kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/6) karena berperan pada tindakan penyalahgunaan impor garam, yang seharusnya impor garam konsumsi, namun realisasinya menjadi garam industri.

Lewat penyimpangan tersebut, Achmad Boediono diduga telah merugikan negara Rp 3,5 miliar. Penyebabnya, dikarenakan menghindari pajak bea masuk impor sebesar 10 persen.

Mengacu pada PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, maka importasi garam konsumsi dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 10 persen dari nilai importasi.

"Totalnya kita sedang minta ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk audit untuk kerugian negaranya. Tapi dengan 75.000 ton kita bisa menghitung semestinya bea masuk yang dibayarkan Rp 3,5 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6).

Menurut Agung, harga garam konsumsi Rp 1.200 per kilogram, sedangkan garam industri hanya Rp 400 per kilogram. Sementara, Direktur Utama PT Garam tersebut diduga telah menerima Rp 71 miliar dari hasil penjualan garam ke 53 perusahaan.

"Kita lihat bahwa PT Garam sudah menerima uang hasil penjualan Rp 71 miliar. Nanti kita dalami lagi," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Maka dari itu, Achmad Boediono diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

No comments

Powered by Blogger.