Header Ads

Djarot keluarkan surat edaran, larang PNS DKI pakai LPG 3 kg


SENANGPOKER AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2017 tentang pelarangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 kg untuk jajaran PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah membenarkan edaran tersebut. "Benar ada nomornya. Ya kalau mampu jangan pakai yang (tabung gas) 3 kilo," katanya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (4/8).

Saefullah menegaskan, penggunaan LPG 3 kg memang diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu secara keuangan. Dia mengimbau PNS menaati edaran tersebut.

"Tabung 3 kilogram itu kan buat orang miskin, itu kan jangan mengganggu hak-hak mereka," tegasnya.


Dalam surat edaran yang di tandatangani pada tanggal 31 Juli 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, larangan tersebut ditujukan untuk:

1. Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 
2. Para Pelaku Usaha selain Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah, dsn bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000, dan 
3. Seluruh masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat. 

Dalam surat itu juga tertulis, agar tiga golongan yang dilarang menggunakan tabung gas 3 kg tersebut, untuk beralih ke gas yang lain. 

No comments

Powered by Blogger.