Kenaikan tarif bea keluar konsentrat masih dalam batas toleransi
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNdj36rybjuP9ETZ2nJ69ZwBkumYXk_G199VL11rDLDq8OX49AEzhcYy4drmWED4-lizcFU83Mkf0SyQYzPbavk4Ih8EYClJVd7TSHgDvDii_BvFVAwOIVkUnG73rXv0IRP_gT0xZYioHw/s640/kenaikan-tarif-bea-keluar-konsentrat-masih-dalam-batas-toleransi.jpg)
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menilai kenaikan bea keluar ekspor konsentrat maksimal 10 persen tak terlalu tinggi. Angka ini dinilai masih dalam batas toleransi untuk diterima pengusaha.
Tarif bea keluar tersebut merupakan salah satu poin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Tidak lah (tinggi), kalau sudah diputuskan di ESDM. Waktu itu memang ada pembicaraan di ESDM, menaikkan. Tapi ya waktu itu di rapat, tidak disebutkan persisnya berapa," kata Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/1).
Menurut Menko Darmin, ekspor konsentrat dikenakan bea keluar 10 persen merupakan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Di mana, sebelumnya, bea keluar hanya sekitar 5 persen.
"Yang kita bahas waktu itu prinsip-prinsip dasarnya. Memang waktu itu ada pembicaraan akan menaikkan bea keluar. Tapi berapanya ya kalau udah diumumkan segitu ya udah begitu," kata dia.
Selain itu, kata dia, perusahaan tambang dan minerba juga berkewajiban membangun smelter jika ingin melakukan ekspor. Jika tak membangun smelter, izin ekspor konsentrat harus dicabut. "Jadi ini sanksinya ekspornya disetop," tukasnya.
Post a Comment