Kondisi memprihatinkan ABK WNI korban perbudakan kapal asing
Sejak tahun lalu, Indonesia telah menangani berbagai isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara memisahkan pekerja WNI di luar negeri yang jadi TKI dan ABK. Setelah dipisahkan, rupanya kondisi para TKI masih jauh lebih baik daripada ABK di luar negeri.
"Dari hasil penanganan kasus, dari 90 persen ABK bekerja di sektor perikanan kapal asing, yang dapat kami indikasi adalah mereka semua korban eksploitasi," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Iqbal juga menuturkan, para ABK WNI tersebut dipekerjakan oleh agen perusahaan perikanan tidak resmi yang kemudian menjual mereka kepada perusahaan kapal asing seperti Taiwan, Korea, dan Jepang. Ironisnya, perekrutan mereka dilakukan tidak sesuai dengan prosedur resmi.
"Para ABK itu tidak diberi bekal pengetahuan cara mencari ikan yang aman, atau basic safe fishing. Selain itu, mereka juga dipekerjakan tanpa ada dokumen resmi untuk memasuki negara tertentu seperti paspor. Mereka hanya tahu akan bekerja sebagai pencari ikan, itu saja," papar Iqbal.
Kebanyakan dari mereka yang jadi korban bekerja untuk kapal pencari ikan Taiwan. Biasanya mereka hanya diberi kapal kecil untuk mengarungi lautan yang mana 80 persen dari kapasitas kapal harus dipenuhi oleh ikan hasil buruan.
"Mereka melaut dengan kapal kecil. 80 persen muatannya harus diisi oleh ikan dan sisanya dihabiskan untuk bahan bakar. Sementara untuk orangnya sendiri itu hanya diberi space sedikit," ungkap Iqbal.
Kondisi memprihatikan tersebut ditambah juga dengan perlakuan tidak manusiawi yang sering diberikan oleh kapten kapal.
"Dalam proses melalut, kapten kapal dijadikan sebagai penguasa karena hanya dia yang tahu arah kapal melaju dan hanya dia yang mengerti navigasi. Oleh karenanya, para ABK sering diperlakukan tidak manusiawi," ujar Iqbal.
Para ABK korban eksploitasi itu harus terus melaut hingga kapal benar-benar penuh ikan. Terkadang selama setahun lamanya mereka tidak berlabuh.
"Sebelum kapal penuh, mereka akan terus melaut sampai ikannya dipindahkan ke kapal utama. Tapi mereka juga tidak dibiarkan berlabuh karena tidak punya dokumen resmi. Intinya mereka bekerja untuk kapal asing Taiwan, tapi tidak pernah menginjakkan kaki di Taiwan," sebut Iqbal.
"Jadi sebenarnya sektor paling rentan itu bukan TKI yang jadi asisten rumah tangga, melainkan para ABK. Bahkan kondisi kemanusiaannya lebih parah para ABK," sambungnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, saat ini Kemenlu terus melakukan upaya untuk menghentikan eksploitasi terhadap para ABK. Salah satunya adalah dengan merekrut pengacara yang akan bertugas menangani masalah ABK di Taiwan.
"Kita rencananya mulai tahun ini akan merekrut lawyer untuk ditempatkan di Taipei, sebagai kuasa hukum yang akan membela hak para ABK. Tak hanya itu, saat ini juga pemerintah sedang dalam pembicaraan untuk menyediakan perwakilan Kemenlu di Taiwan," pungkasnya.
Post a Comment