Ditjen Imigrasi: Siti Aishah pergi ke Malaysia 2 Februari dari Batam
Berdasarkan data diri yang disampaikan otoritas keamanan Malaysia, perempuan diduga pembunuh Kim Jong-nam, berstatus warga negara Indonesia. Perempuan itu bernama Siti Aishah warga Serang, Banten.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno membenarkan bahwa Siti Aishah berkewarganegaraan Indonesia.
"Dari data yang ada di paspor memang betul yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia," kata Agung saat dihubungi merdeka.com di Jakarta , Jumat (17/2).
Data dari Imigrasi Kemenkumham menunjukkan, Siti menggunakan paspor kedua yang baru dibuatnya pada tahun 2015.
Adapun data perlintasan terakhir yang direkam pihak imigrasi, Siti berada di Batam pada tanggal 2 Februari 2017. Dari pelabuhan laut Batam Center Siti bertolak ke Johor, Malaysia pada pukul 08.32 waktu setempat.
"Data perlintasan terakhir tanggal 2 bulan 2 kemarin melalui pelabuhan laut Batam Center ke Johor, Malaysia jam 8.32 pagi," jelas Agung.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita bernama Siti Aishah asal Serang, Banten, ditangkap kepolisian Malaysia. Penangkapan perempuan kelahiran 1992 tersebut karena diduga terlibat pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengungkapkan, wanita dengan paspor Indonesia itu dibekuk sekitar pukul 02.00 pagi waktu setempat.
"Berdasarkan paspor yang dibawanya, dia berasal dari Serang, Indonesia," demikian keterangan resmi kepolisian Malaysia.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman CCTV di bandara. Saat digiring anggota kepolisian, pelaku terlihat sendirian.




Post a Comment