Header Ads

Pegawai MK curi berkas Pilkada Dogiyai karena diminta advokat


Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai. Dalam kasus ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni; dua petugas keamanan dan Kepala Sub-Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Rudy Haryanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari pengakuan sementara, Rudy diminta temannya yang berprofesi sebagai pengacara untuk mencuri berkas tersebut.

"(Berinisial) M, (berkas) yang Kabupaten Dogiyai sudah diserahkan ke temannya yang advokat itu, iya profesinya advokat," ujar Argo, Jumat (31/3).

Namun, hingga kini pihaknya masih mencari M dan juga berkas tersebut. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya.

"Nanti kalau sudah kita panggil, kita periksa, baru kita akan tahu (tersangka lainnya). Masih kita cari berkasnya," katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Kepala Sub-Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Rudy Haryanto sebagai tersangka kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai. Rudy diduga ikut berperan dalam berkas sengketa Pilkada Dogiyai di MK dengan menyuruh dua petugas keamanan.

Menurut Argo, motif Rudy meminta dua petugas keamanan MK yang juga telah menjadi tersangka untuk mencuri berkas tersebut adalah untuk menolong teman. Namun, kepolisian masih menyelidiki motif di balik pencurian tersebut.

Kepolisian juga masih memburu satu orang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Satu orang yang masuk daftar pencarian orang ini merupakan teman kuliah Kepala Sub-Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Rudy Haryanto. 

No comments

Powered by Blogger.