BPK tak boleh ragu audit keuangan JICT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta tak ragu untuk melakukan audit dalam PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, dalam perusahaan tersebut merupakan kekayaan negara sesuai dengan UU Keuangan Negara Pasal 2 (G) bahwa kekayaan negara yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara.
Koordinator Geram BUMN, Andianto mengatakan setiap BUMN wajib memberikan keuntungan kepada negara dapat mendirikan anak usaha baik sendiri maupun dengan bersama-sama pihak swasta lokal atau asing.
JICT merupakan perusahaan bersama antara Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding yang masing-masing memegang saham 48,9 persen dan 51 persen ditambah 0,1 persen dimiliki oleh Kopegmar Pelindo II. Belakangan sesuai perjanjian kepemilikan saham mayoritas JICT akan berbalik.
"Isu-isu seperti dugaan korupsi pengadaan crane, global bond, konsesi JICT dan pelabuhan kalibaru (NPCT1) dibahas di DPR dengan membentuk Pansus Pelindo II. Itu bukti kuat bahwa ada uang negara disana," kata Andianto di Jakarta, Rabu (15/3).
Menurutnya, BPK tak perlu ragu untuk mengaudit perusahaan negara tersebut. "Disana jelas ada uang negara yang perlu pertanggungjawaban penggunaannya," jelasnya.




Post a Comment