7 Papan reklame di Bekasi dibongkar karena tidak bayar pajak
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWspLmkgLFVAu2cK0-jClHQEaA7tYvgxOo43KRSXEAGBKo5wmhSJYHTqU3rb849EavBYqGMB3dRy_DvRRZV3nZkl9Dz1o4CB-JQC6Ezs7Uu8zWKD_V-6OuUclUdI9Ae1uRNZ9_9I_4Iq1g/s640/7-papan-reklame-di-bekasi-dibongkar-karena-tidak-bayar-pajak.jpg)
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, terpaksa membongkar tujuh papan reklame. Sebab pengusaha tujuh papan reklame itu enggan membayar pajak.
"Pengusaha juga tidak dapat menunjukkan surat jaminan masa kontruksi papan reklame," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Bekasi, Tri Adhianto, Selasa (2/5).
Dia mengatakan, papan reklame yang ditebang tersebut di antaranya di Jalan Kartini, Pangeran Jayakarta, bahkan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Ukuran bervariasi, bahkan ada yang cukup besar mencapai 5x10 meter," kata Tri.
Tri mengatakan, sebanyak 350 papan reklame lainnya terancam bernasib sama. Sebab, ratusan reklame itu sudah disegel pemerintah karena belum bayar pajak dan tak dapat menunjukkan surat jaminan masa kontruksi.
"Kami memberikan waktu 2X7 hari, jika tidak bayar pajak dan menunjukkan surat jaminan kontruksi, akan kami tebang," katanya.
Tri mengatakan, langkah tersebut bagian dari penataan reklame di wilayah setempat. Pemerintah daerah, tak ingin keindahan kota dirusak akibat menjamurnya reklame layaknya seperti hutan.
"Kami akan tetapkan kebutuhan reklame di setiap ruas jalan, sehingga nantinya tidak boleh ada penambahan setelah ditetapkan," katanya.
Tri menambahkan, jumlah reklame di Kota Bekasi mencapai 1100 titik lebih. Dari seluruh reklame, pihaknya ditarget memperoleh pendapatan sebesar Rp 80 miliar, meski banyak yang disegel pihaknya akan memaksimalkan untuk mencapai target itu.
Post a Comment